Pemahaman Pajak dan Manajemen Keuangan bagi Wirausaha

Pemahaman Pajak dan Manajemen Keuangan bagi Wirausaha

Program Studi (Prodi) Kewirausahaan Universitas Widya Mataram (UWM) mengadakan Webinar Nasional bertema Pemahaman Pajak dan Manajemen Keuangan bagi Wirausaha pada Minggu (9/8/2020). Ratusan peserta dari unsur akademik dan masyarakat umum ikut dalam webinar yang menghadirkan pembicara Albertus Fani, SE., M.Sc, Akt, CA, dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Bhenu Artha, SE., MM, Dosen Manajemen Keuangan Prodi Kewirausahaan.

Menurut Fani, pada prinsipnya negara membutuhkan dana untuk mengelola dan menggerakkan roda pemerintahan. Sumber dana tersebut berasal dari pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, penjualan Sumber Daya Alam (SDA), dan Pajak. Penerimaan negara melalui pajak satu-satunya sumber penerimaan yang minim resiko dan dapat meningkatkan kemandirian bangsa.

“Pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang telah diatur dalam regulasi hukum negara bersifat memaksa. Pajak akan memberikan kontraprestasi secara tidak langsung kepada rakyat dan mengarah pada kemakmuran rakyat,” kata Fani.

Dalam aspek pengenaan pajak, Fani menjelaskan, salah satunya diberlakukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai entrepreneur. Tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan pajak tersebut disebabkan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dan UMKM mendominasi perekonomian di Indonesia. Jumlah UMKM sebanyak 98,8% dari total unit usaha, tenaga kerja 96,99% dari total tenaga kerja, dan Produk Domestik Bruto (PDB) 60,3% dari total PDB.

Sementara dari perspektif manajemen keuangan, Bhenu mengatakan, terdapat beberapa persoalan dalam manajemen keuangan wirausaha. Pengawasan intern yang buruk dan perencanaan kas yang kurang, maka akan beresiko kas minus saat operasi atau kelebihan kas akibat pinjaman. Persoalan lain ialah penyimpanan atau pengalokasian dana yang tidak tepat, sehingga dibutuhkan cara dalam mengatur keuangan.

“Manajemen keuangan dengan refocusing dan retargeting harus dilakukan terlebih dalam menghadapi era tatanan baru. Kita juga harus mampu mengelola uang, resiko, dan menyiapkan dana darurat,” kata Bhenu.

Bhenu menyebutkan, adanya asuransi dan investasi juga akan membantu dalam perekonomian seseorang. Di samping itu, manajemen keuangan dapat ditempuh dengan mencapai kebebasan finansial yang dapat diupayakan melalui pola hidup tidak bergantung pada satu sumber income, memiliki investasi surat hutang dan saham.

©HumasWidyaMataram

Leave a Reply